
Kebebasan Berekspresi Dalam Islam: Menggugat Hukum Kemurtadan dan Penodaan Agama
- Tahun
- 2023
- Penerbit
- Mizan Pustaka & CRCS UGM
- ISBN
- 978-602-441-317-0
- Penulis
- Muhammad Khalid Masud, Kari Vogt, Lena Larsen, Christian Moe
- Penerjemah
- Irsyad Rafsadie & Trisno Sutanto
- Penyunting
- Ahmad Baiquni & Panji Haryadi
Diterjemahkan dari: Freedom of Expression in Islam: Challenging Apostasy and Blasphemy Laws (Bloomsbury Publishing, 2021)
Di sejumlah negara Muslim, muncul undang-undang tentang kemurtadan dan penodaan agama. Alasannya demi melindungi agama Islam. Namun, undang-undang itu juga dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan pemikiran kritis yang membahas penalaran teologis, historis, dan penjelasan hukum di balik undang-undang tersebut, dengan mengambil studi kasus di Iran, Mesir, Pakistan, dan Indonesia.
Buku ini diawali dari pelacakan sejarah atas dinamika tafsir ayat-ayat Al-Quran tentang kebebasan beragama. Selanjutnya, dipaparkan pergulatan politik dan praktik penuntutan kepada penista agama atau murtad di negara-negara Muslim saat ini. Di bagian pamungkas, digagas agenda reformasi hukum islam di masa depan yang sejalan dengan hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan beragama/ berkeyakinan.
Soft Cover: 376 h.