Skip to content
Irsyad Rafsadie
Cover: Kebebasan Berekspresi Dalam Islam: Menggugat Hukum Kemurtadan dan Penodaan Agama
Terjemahan

Kebebasan Berekspresi Dalam Islam: Menggugat Hukum Kemurtadan dan Penodaan Agama

Tahun
2023
Penerbit
Mizan Pustaka & CRCS UGM
ISBN
978-602-441-317-0
Penulis
Muhammad Khalid Masud, Kari Vogt, Lena Larsen, Christian Moe
Penerjemah
Irsyad Rafsadie & Trisno Sutanto
Penyunting
Ahmad Baiquni & Panji Haryadi

Diterjemahkan dari: Freedom of Expression in Islam: Challenging Apostasy and Blasphemy Laws (Bloomsbury Publishing, 2021)

Di sejumlah negara Muslim, muncul undang-undang tentang kemurtadan dan penodaan agama. Alasannya demi melindungi agama Islam. Namun, undang-undang itu juga dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat dan pemikiran kritis yang membahas penalaran teologis, historis, dan penjelasan hukum di balik undang-undang tersebut, dengan mengambil studi kasus di Iran, Mesir, Pakistan, dan Indonesia.

Buku ini diawali dari pelacakan sejarah atas dinamika tafsir ayat-ayat Al-Quran tentang kebebasan beragama. Selanjutnya, dipaparkan pergulatan politik dan praktik penuntutan kepada penista agama atau murtad di negara-negara Muslim saat ini. Di bagian pamungkas, digagas agenda reformasi hukum islam di masa depan yang sejalan dengan hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dan beragama/ berkeyakinan.

Soft Cover: 376 h.

Mizan Store

Tinggalkan Balasan